Menyoal Kompetensi Guru |By: Herman.Dr
Memutuskan menjadi seorang guru berarti sama halnya dengan memutuskan untuk menjadi bagian dari keberhasilan masa depan bangsa dengan menuai bibit manis kepada generasi baru. Seorang guru dapat diakui eksistensinya apabila ia telah memenuhi syarat sebagaimana termaktub dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, bahwa Guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional. Maka dari itu banyak yang beranggapan bahwa belum bisa disebut sebagai seorang guru apabila belum memenuhi kriteria yang dimaksud. Kriteria yang dimaksud bisa didapat dengan mengikuti pelatihan keprofesionalan guru atau dalam hal ini adalah Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga mereka yang telah lulus dalam pelatihan tersebut dapat diakui sebagai guru professional. Tersebar anggapan bahwa “semua orang dalam hal profesi yang lain seperti pilot, dokter, hakim dan yang lainnya bisa menjadi guru namun guru belum tentu bisa ...