(Edisi Masalah Populer) #5. Apakah Ada Perintah Untuk Shalat Qabliyah Jum'at?

Shalat Qabliyah Jum’at DALIL PERTAMA “Setiap Shalat Fardhu diawali dua rakat (Shalat Sunnah)”. (Hadits Riwayat Ibnu Hibban dari Abdullah bin az-Zubair. Dinyatakan shahih oleh Syekh Nashiruddin al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahilah ). KOMENTAR SYEKH ‘ATHIYYAH SHAQAR Hadits ini secara umum menunjukkan disyariatkannya shalat dua rakat sebelum shalat fardhu Jum’at. Tidak ada dalil lain yang mengkhususkan hadits ini, tidak dapat dikatakan bahwa hadits ini khusus untuk shalat fardhu selain shalat Jum’at karena ketika Rasulullah Saw keluar rumah akan melaksanakan shalat Jum’at beliau tidak shalat dua rakaat sebelum naik mimbar, karena hadits yang bersifat umum tidak dapat dikhususkan kecuali ada larangan khusus; larangan melaksanakan shalat dua rakaat atau empat rakaat setelah Zawal (tergelincir matahari) sebelum azan untuk khutbah, tidak ada larangan seperti itu. [1] DALIL KEDUA. Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzani, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda, “Antara dua seruan ad...