(Edisi Masalah Populer) #5. Apakah Ada Perintah Untuk Shalat Qabliyah Jum'at?
Shalat Qabliyah Jum’at
DALIL PERTAMA
“Setiap
Shalat Fardhu diawali dua rakat (Shalat Sunnah)”. (Hadits Riwayat Ibnu Hibban dari
Abdullah bin az-Zubair. Dinyatakan shahih oleh Syekh Nashiruddin al-Albani
dalam as-Silsilah ash-Shahilah).
KOMENTAR SYEKH ‘ATHIYYAH
SHAQAR
Hadits
ini secara umum menunjukkan disyariatkannya shalat dua rakat sebelum shalat
fardhu Jum’at. Tidak ada dalil lain yang mengkhususkan hadits ini, tidak dapat
dikatakan bahwa hadits ini khusus untuk shalat fardhu selain shalat Jum’at
karena ketika Rasulullah Saw keluar rumah akan melaksanakan shalat Jum’at
beliau tidak shalat dua rakaat sebelum naik mimbar, karena hadits yang bersifat
umum tidak dapat dikhususkan kecuali ada larangan khusus; larangan melaksanakan
shalat dua rakaat atau empat rakaat setelah Zawal (tergelincir matahari)
sebelum azan untuk khutbah, tidak ada larangan seperti itu.[1]
DALIL
KEDUA.
Dari
Abdullah bin Mughaffal al-Muzani, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda, “Antara
dua seruan ada shalat”, beliau ucapkan tiga kali. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
KOMENTAR
IMAM AN-NAWAWI
Adapun
shalat sunnat sebelum Jum’at, yang menjadi dasar adalah hadits Abdullah bin
Mughaffal yang telah disebutkan dalam Far’ (masalah cabang) sebelumnya, “Antara
dua seruan ada shalat (Sunnat)”. Dan diqiyaskan kepada shalat Zhuhur.[2]
DALIL
KETIGA: TAKRIR’
Dari
Ali ra, ia berkata, “Rasulullah Saw melaksanakan shalat empat rakaat sebelum
Jum’at dan empat rakaat setelah Jum’at, ia jadikan salam pada rakaat terakhir. Diriwayatkan
oleh Imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Ausath, ini hadits hasan, meskipun di
dalamnya ada Muhammad bin Abdirrahman as-Sahmi, statusnya diperselisihkan. Imam
Ali al-Qari berkata dalam al-Mirqat, “Diriwayatkan dengan sannad Jayyid, sebagaimana
yang dikatakan oleh al-Hafizh al-‘Iraqi bahwa Rasulullah Saw shalat empat
rakaat sebelum Jum’at.
Dalam
al-Mu’jam al-Ausath karya Imam ath-Thabrani dari Abu Hurairah, Rasulullah
Saw melaksanakan shalat dua rakaat sebelum Jum’at dan dua rakaat setelahnya. Al-Hafizh
Ibnu Hajar al-‘Asqalani menyebutkan hadits ini dalam kitab at-Talkhish tanpa
komentar, maka ini hadits shahih atau hadits hasan menurut kaedah al-Hafizh
yang masyhur.
DALIL
KEEMPAT: PERBUATAN ABDULLAH BIN MAS’UD
Dalam
atsar dari Ibnu Mas’ud dengan sanad shahih disebutkan bahwa Abdullah bin Mas’ud
shalat empat rakaat sebelum Jum’at. At-Tirmidzi menyebutkan dalam kitab Jami’nya,
“Abdullah bin Mas’ud memerintahkan orang banyak melaksanakannya dan
mengajarkannya kepada mereka”. Disebutkan juga dalam Ithfa’ al-Fitan ‘ala I’la’as-Sunan
karya Hakim al-Hindi Asyraf Ali at-Tahanawi.
Dalam
Nashb ar-Rayah disebutkan, “Abdullah bin Mas’ud memerintahkan kami
melaksanakan shalat empat rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelah Jum’at”.
Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Mushafnya. Dalam ad-Dirayah diebutkan, “para
periwayatnya adalah orang-orang terpercaya (Tsiqah).” Dalam Atsar as-Sunan, “Sanadnya
Shahih”.
Tidak
dapat dikatakan bahwa ini adalah shalat sunnat muthlaq bukan shalat Qabliyah
Jum’at, karena shalat sunnat muthlaq dianjurkan dengan anjuran yang bersifat
umum, tidak diperintahkan secara khusus dengan perintah ajaran dan perhatian
seperti ini serta penekanan dari Abdullah bin Mas’ud.
Atsar
Mauquf ini dihukum Marfu’ karena zhahirnya berasal dari Rasulullah Saw, andai
tidak demikian tidak mungkin Abdullah bin Mas’ud memerintahkannya.[3]
DALIL
KELIMA, QIYAS
Dalam
Shahih al-Bukhari disebutkan bab: Shalat setelah Jum’at dan sebelumnya.
KOMENTAR
AL-HAFIZH IBNU HAJAR AL-‘ASQALANI
Imam
al-Bukhari tidak menyebutkan sedikitpun tentang shalat sebelum shalat Jum’at.
Ibnu al-Munir berkata dalam al-Hasyiyah, “Seakan-akan Imam al-Bukhari
menyatakan: pada dasarnya asal shalat Zhuhur dan shalat Jum’at itu sama, hingga
ada dalil lain yang membedakannya, karena shalat Jum’at pengganti shalat Zhuhur.
Al-Hafizh
melanjutkan,
Ibnu
at-Tin berkata, “tidak disebutkan shalat sebelum Jum’at dalam hadits ini,
mungkin Imam al-Bukhari menetapkan shalat qabliyah Jum’at berdasarkan Qiyas,
Shalat Jum’at diqiyaskan ke shalat Zhuhur.
Dikatakan
az-Zain al-Munir, Imam al-Bukhari menyamakan antara shalat Jum’at dan shalat
Zhuhur dalam hal shalat sunnatnya, sebagaimana Imam al-Bukhari menyamakan
antara Imam dan Ma’mum dalam hukumnya. Dengan demikian maka hukum shalat sunnat
pada shalat Zhuhur dan shalat Jum’at itu sama.
KOMENTAR
USTADZ KHALID BASALAMAH[4]
Beliau
berpendapat sebagaimana yang penulis kutip dalam video yang dipost dalam chanal
digital menyebutkan bahwa beliau mengatakan bahwa tidak ada shalat qabliyah
Jum’at, walaupun ada itu adalah shalat tahiyyatul masjid yang berlandas pada
hadits Shahih Diriwyatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Abu
Sa’id Al-Khudri dan Abu Hurairah Radhhiyallahu anhuma bahwa Nabi Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ومَس مِنْ طِيبِ أَهْلِهِ -إِنْ كَانَ عِنْدَهُ-وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ، ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ -إِنْ بَدَا لَهُ-وَلَمْ يُؤذ أَحَدًا، ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ، كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
“Barangsiapa
yang mandi pada hari Jum’at, memakai siwak, memakai pakaian yang terbaik,
memakai minyak wangi jika dia memilikinya, memakai pakaian yang terbaiknya
kemudan mendatangi mesjid sementara dia tidak melangkahi punak-pundak orang
lain sehingga dia ruku’ (shalat) sekehendaknya, kemudian mendengarkan imam pada
saat dia berdiri untuk berkhutbah sehingga selesai shalatnya maka hal itu
sebagai penghapus dosa-dosa yang terjadi antara jum’at ini dengan hari Jum’at
sebelumnya.”
Menurut
beliau, kata-kata diperintahkan dalam hadits tersebut adalah perintah saat
masuk masjid (shalat tahiyyatul masjid).
Disebutkan
pula pada Riwayat yang lain dalam Imam Bukhari:
“Bahwasannya
para sahabat ketika masuk ke dalam masjid hari Jum’at mereka shalat dua rakaat
dan mereka duduk sambil menunggu Nabi Saw, hingga Khutbah dibacakan oleh
beliau”.
Sehingga beliau
menyimpulkan tidak ada shalat lain selain tahiyyatul masjid, namun untuk
ba’diyah ada, dengan empat rakaat yang bersandar pada hadits shahih Riwayat Riwayat Muslim
"Apabila kalian telah selesai mengerjakan shalat
Jum'at, maka shalatlah emat rakaat." Amr menambahkan dalam riwayatnya dari
jalan Ibnu Idris, bahwasa Suhail berkata, "Apabila engkau tergesa-gesa
karena sesuatu, maka shalatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila
engkau pulang." (HR. Muslim & Tirmidzi).
Comments
Post a Comment