(Edisi Masalah Populer) #5. Apakah Ada Perintah Untuk Shalat Qabliyah Jum'at?

Shalat Qabliyah Jum’at

DALIL PERTAMA

“Setiap Shalat Fardhu diawali dua rakat (Shalat Sunnah)”. (Hadits Riwayat Ibnu Hibban dari Abdullah bin az-Zubair. Dinyatakan shahih oleh Syekh Nashiruddin al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahilah).

KOMENTAR SYEKH ‘ATHIYYAH SHAQAR

Hadits ini secara umum menunjukkan disyariatkannya shalat dua rakat sebelum shalat fardhu Jum’at. Tidak ada dalil lain yang mengkhususkan hadits ini, tidak dapat dikatakan bahwa hadits ini khusus untuk shalat fardhu selain shalat Jum’at karena ketika Rasulullah Saw keluar rumah akan melaksanakan shalat Jum’at beliau tidak shalat dua rakaat sebelum naik mimbar, karena hadits yang bersifat umum tidak dapat dikhususkan kecuali ada larangan khusus; larangan melaksanakan shalat dua rakaat atau empat rakaat setelah Zawal (tergelincir matahari) sebelum azan untuk khutbah, tidak ada larangan seperti itu.[1]

DALIL KEDUA.

Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzani, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda, “Antara dua seruan ada shalat”, beliau ucapkan tiga kali. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

KOMENTAR IMAM AN-NAWAWI

Adapun shalat sunnat sebelum Jum’at, yang menjadi dasar adalah hadits Abdullah bin Mughaffal yang telah disebutkan dalam Far’ (masalah cabang) sebelumnya, “Antara dua seruan ada shalat (Sunnat)”. Dan diqiyaskan kepada shalat Zhuhur.[2]

DALIL KETIGA: TAKRIR’

Dari Ali ra, ia berkata, “Rasulullah Saw melaksanakan shalat empat rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelah Jum’at, ia jadikan salam pada rakaat terakhir. Diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Ausath, ini hadits hasan, meskipun di dalamnya ada Muhammad bin Abdirrahman as-Sahmi, statusnya diperselisihkan. Imam Ali al-Qari berkata dalam al-Mirqat, “Diriwayatkan dengan sannad Jayyid, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Hafizh al-‘Iraqi bahwa Rasulullah Saw shalat empat rakaat sebelum Jum’at.

Dalam al-Mu’jam al-Ausath karya Imam ath-Thabrani dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw melaksanakan shalat dua rakaat sebelum Jum’at dan dua rakaat setelahnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani menyebutkan hadits ini dalam kitab at-Talkhish tanpa komentar, maka ini hadits shahih atau hadits hasan menurut kaedah al-Hafizh yang masyhur.

DALIL KEEMPAT: PERBUATAN ABDULLAH BIN MAS’UD

Dalam atsar dari Ibnu Mas’ud dengan sanad shahih disebutkan bahwa Abdullah bin Mas’ud shalat empat rakaat sebelum Jum’at. At-Tirmidzi menyebutkan dalam kitab Jami’nya, “Abdullah bin Mas’ud memerintahkan orang banyak melaksanakannya dan mengajarkannya kepada mereka”. Disebutkan juga dalam Ithfa’ al-Fitan ‘ala I’la’as-Sunan karya Hakim al-Hindi Asyraf Ali at-Tahanawi.

Dalam Nashb ar-Rayah disebutkan, “Abdullah bin Mas’ud memerintahkan kami melaksanakan shalat empat rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelah Jum’at”. Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Mushafnya. Dalam ad-Dirayah diebutkan, “para periwayatnya adalah orang-orang terpercaya (Tsiqah).” Dalam Atsar as-Sunan, “Sanadnya Shahih”.

Tidak dapat dikatakan bahwa ini adalah shalat sunnat muthlaq bukan shalat Qabliyah Jum’at, karena shalat sunnat muthlaq dianjurkan dengan anjuran yang bersifat umum, tidak diperintahkan secara khusus dengan perintah ajaran dan perhatian seperti ini serta penekanan dari Abdullah bin Mas’ud.

Atsar Mauquf ini dihukum Marfu’ karena zhahirnya berasal dari Rasulullah Saw, andai tidak demikian tidak mungkin Abdullah bin Mas’ud memerintahkannya.[3]

DALIL KELIMA, QIYAS

Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan bab: Shalat setelah Jum’at dan sebelumnya.

KOMENTAR AL-HAFIZH IBNU HAJAR AL-‘ASQALANI

Imam al-Bukhari tidak menyebutkan sedikitpun tentang shalat sebelum shalat Jum’at. Ibnu al-Munir berkata dalam al-Hasyiyah, “Seakan-akan Imam al-Bukhari menyatakan: pada dasarnya asal shalat Zhuhur dan shalat Jum’at itu sama, hingga ada dalil lain yang membedakannya, karena shalat Jum’at pengganti shalat Zhuhur.

Al-Hafizh melanjutkan,

Ibnu at-Tin berkata, “tidak disebutkan shalat sebelum Jum’at dalam hadits ini, mungkin Imam al-Bukhari menetapkan shalat qabliyah Jum’at berdasarkan Qiyas, Shalat Jum’at diqiyaskan ke shalat Zhuhur.

Dikatakan az-Zain al-Munir, Imam al-Bukhari menyamakan antara shalat Jum’at dan shalat Zhuhur dalam hal shalat sunnatnya, sebagaimana Imam al-Bukhari menyamakan antara Imam dan Ma’mum dalam hukumnya. Dengan demikian maka hukum shalat sunnat pada shalat Zhuhur dan shalat Jum’at itu sama.

KOMENTAR USTADZ KHALID BASALAMAH[4]

Beliau berpendapat sebagaimana yang penulis kutip dalam video yang dipost dalam chanal digital menyebutkan bahwa beliau mengatakan bahwa tidak ada shalat qabliyah Jum’at, walaupun ada itu adalah shalat tahiyyatul masjid yang berlandas pada hadits Shahih Diriwyatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Abu Sa’id Al-Khudri dan Abu Hurairah Radhhiyallahu anhuma bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ومَس مِنْ طِيبِ أَهْلِهِ -إِنْ كَانَ عِنْدَهُ-وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ، ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ -إِنْ بَدَا لَهُ-وَلَمْ يُؤذ أَحَدًا، ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ، كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at, memakai siwak, memakai pakaian yang terbaik, memakai minyak wangi jika dia memilikinya, memakai pakaian yang terbaiknya kemudan mendatangi mesjid sementara dia tidak melangkahi punak-pundak orang lain sehingga dia ruku’ (shalat) sekehendaknya, kemudian mendengarkan imam pada saat dia berdiri untuk berkhutbah sehingga selesai shalatnya maka hal itu sebagai penghapus dosa-dosa yang terjadi antara jum’at ini dengan hari Jum’at sebelumnya.”

Menurut beliau, kata-kata diperintahkan dalam hadits tersebut adalah perintah saat masuk masjid (shalat tahiyyatul masjid).

Disebutkan pula pada Riwayat yang lain dalam Imam Bukhari:

“Bahwasannya para sahabat ketika masuk ke dalam masjid hari Jum’at mereka shalat dua rakaat dan mereka duduk sambil menunggu Nabi Saw, hingga Khutbah dibacakan oleh beliau”.

Sehingga beliau menyimpulkan tidak ada shalat lain selain tahiyyatul masjid, namun untuk ba’diyah ada, dengan empat rakaat yang bersandar pada hadits shahih Riwayat Riwayat Muslim

"Apabila kalian telah selesai mengerjakan shalat Jum'at, maka shalatlah emat rakaat." Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalan Ibnu Idris, bahwasa Suhail berkata, "Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka shalatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila engkau pulang." (HR. Muslim & Tirmidzi). 



[1] Fatwa al-Azhar, IX, 11.

[2] Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz.IV, 10.

[3] Fatwa al-Azhar, Juz.IX, 17.

[4] https://youtube.be/Yynrd_oDPqM?si=SBaFckTj9zah_xRy

Comments

Popular posts from this blog

Untuk Teman-Temanku di Pascasarjana (M) Lokal PAI C 23

Mengomentari Statement Prilly Latuconsina mengenai cewek Independen yang semakin banyak dan cowok mapan yang terhitung sedikit

Tokoh Pendidikan dan Pemikirannya #2 Lev Vygotsky |By: Herman Dr