(Edisi Masalah Populer) #3. Jenggot.

Terdapat banyak hadits dari Rasulullah Saw mengenai hal yang memerintahkan agar membiarkan (tidak mencukur) JENGGOT. Di antaranya:

-          Muhammad bin Minhal menceritakan kepada kami; Yazid bin Zurai’ menceritakan kepada kami; Umar bin Muhammad bin Zaid menceritakan kepada kami, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Bedakanlah diri kamu dari orang-orang musyrik, biarkanlah kenggot dan rapikanlah kumis”. Apabila Ibnu Umar melaksanakan ibadah haji atau Umrah beliau menggenggam jenggotnya, yang berlebih (dari genggaman itu itu) ia potong.

Apakah perintah Rasulullah Saw “Biarkanlah Jenggot!” di atas mengandung makna wajib? Atau hanya bersifat anjuran (an-Nadab)?

Ulama Mazhab Syafi’I berpendapat bahwa makna perintah di atas hanya bersifat anjuran, bukan wajib, oleh sebab itu mencukur jenggot hanya dikatakan makruh. Berikut ini beberapa teks dari kitab-kitab ulama kalangan Mazhab Syafi’i:

-          “Makruh hukumnya mencabut jenggot pada awal tumbuhnya untuk orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk penampilan yang bagus”.[1]

Komentar Imam ar-Ramly terhadap teks ini:

-          “Ucapan Syekh Zakariya al-Anshari, “Makruh mencabut jenggot” dan seterusnya. Demikian juga halnya dengan mencukur jenggot. Adapun pendapat al-Halimi dalam kitab al-Minhaj yang mengatakan bahwa tidak halal bagi seseorang mencukur jenggot dan dua alis, pendapat ini adalah pendapat yang dha’if.[2]

Pendapat lain:

-          (Haram mencukur jenggot), pendapat yang kuat menurut Imam al-Ghazali, Syaikhul Islam, Ibnu Hajar dalam at-Tuhfah, ar-Ramly, al-Khatib dan lainnya: Makruh.[3]

-          “Sesungguhnya mencukur jenggot itu makruh, meskipun dilakukan oleh laki-laki dewasa. Bukan Haram”.[4]

-          (Masalah Cabang): disini mereka sebutkan tentang jenggot dan lainnya, ada beberapa perkara yang makruh, di antaranya adalah mencabut dan mencukur jenggot.[5]

Bahkan hanya dari kalangan ulama mazhab Syafi’I saja yang berpendapat demikian. Al-Qadhi ‘Iyadh dari Mazhab Maliki juga berpendapat demikian:

-          “Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Makruh hukumnya mencukur memotong dan membakar jenggot.”[6]

Pendapat Syekh Jad al-Haq Ali Jad al-Haq, Grand Syekh Al-Azhar, perintah tentang membiarkan jenggot, ulama berbeda pendapat tentang ini antara: wajib, Sunnah dan Nadab (anjuran). Menurut beliau terdapat beberapa hadits yang menganjurkan membiarkan jenggot dan memperhatikan kebersihannya, seperti hadits-hadits yang menganjurkan menggosok gigi (bersiwak), memotong kuku dan kumis. Sebagian ahli Fiqh memahami hadits-hadits perintah membiarkan jenggot mengandung makna wajib, sebagian besar ahli Fiqh menyebutkan Sunnat; orang yang melakukannya mendapatkan pahala dan yang tidak melakukannya tidak dihukum. Tidak ada dalil bagi mereka yang mengatakan bahwa mencukur jenggot itu haram atau munkar selain hadits-hadits khusus yang terkait dengan perintah membiarkan jenggot untuk membedakan diri dengan orang-orang Majusi dan Musyrik. Perintah dalam hadits-hadits dari Rasulullah Saw tersebut sebagaimana ada yang memahaminya mengandung makna wajib, juga mengandung makna sekedar anjuran kepada yang lebih utama.

Kebenaran yang dianjurkan Sunnah yang mulia dan adab Islamy dalam masalah ini, bahwa masalah pakaian, makanan dan bentuk fisik, tidak termasuk dalam ibadah (mahdhdah) yang seorang muslim harus mewajibkan diri mengikuti cara nabi dan para sahabat, akan tetapi dalam hal ini seorang muslim mengikuti apa yang baik menurut lingkungannya dan baik menurut kebiasaan orang banyak, selama tidak bertentangan dengan nash atau hukum yang tidak dipersilahkan. Membiarkan atau mencukur jenggot termasuk perkara yang diperselisihkan hukum perintahnya (apakah wajib atau anjuran), sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.[7]

 Pendapat dari Syekh Ali Jum’ah (Mufti Mesir)

Jika hal ini terkait dengan kebiasaan dan tradisi, maka itu menjadi indikasi yang mengalihkan makna perintah dari bermakna wajib kepada makna anjuran. Jenggot itu termasuk kebiasaan dan tradisi. Para Fiqaha, menganjurkan banyak hal, padahal dalam nashnya secara jelas dalam bentuk perintah, karena berkaitan dengan kebiasaan dan tradisi. Misalnya sabda Rasulullah Saw.

-          “Rubahlah uban. Janganlah kamu menyamakan diri dengan orang-orang Yahudi”, (HR. at-Tirmidzi).

Bentuk kata perintah dalam hadits perintah merubah uban kejelasannya menyerupai hadits perintah memelihara Jenggot. Akan tetapi karena merubah uban bukanlah suatu perbuatan yang diingkari di tengah-tengah masyarakat, maka tidak dilakukan. Para ahli Fiqh berpendapat bahwa merubah uban itu hukumnya dianjurkan, mereka tidak mengatakan wajib.

Para ulama berpendapat berdasar metode ini. Para ulama bersikap keras dalam hal pemakaian topi dan memakai dasi, mereka menyatakan bahwa siapa yang melakukan itu berarti kafir. Bukanlah karena perbuatan itu kafir pada zatnya, melainkan karena perbuatan itu mengandung makna kekafiran pada masa itu. Ketika pemakaian dasi sudah menjadi tradisi, tidak seorang pun ulama mengkafirkan orang yang memakainya.

Hukum jenggot pada masa Salaf, seluruh penduduk bumi, baik yang kafir maupun yang muslim, semuanya memanjangkan jenggot, tidak ada alasan untuk mencukurnya. Oleh sebab itu ulama berbeda pendapat antara jumhuryang mewajibkan memelihara jenggot dan Mazhab Syafi’I yang menyatakan bahwa memelihara jenggot itu sunnah, tidak berdosa bagi orang yang mencukurnya.

Dari sini, maka dapat dipahami bahwa pada era sekarang perlu kiranya mempertimbangkan konsep yang diuraikan pada mazhab Syafi’I, karena tradisi telah berubah. Mencukur Jenggot itu hukum makruh. Memelihara jenggot hukumnya sunnah, mendapat pahala bagi yang menjaganya, dengan tetap memperhatikan tampilan yang bagus, menjaganya sesuai dengan wajah dan tampilan seorang muslim.



[1] Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz. VII, 58.

[2] Imam ar-Ramly, Hasyiyah Asna al-Mathalib, Juz. VII, 58.

[3] Imam Abu Bakar bin as-Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anatu ath-Thalibin ‘ala Hail Alfazh Fath al-Mu’in Li Syarh Qurrat al-‘Ain bi Muhimmat ad-Din, Juz. II (Beirut: Dar al-Fikr), 386.

[4] Imam al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, Juz. XIII, 273.

[5] Imam Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, Juz. IV, 202.

[6] Imam Zainuddin al-‘Iraqi, Tharhu at-Tatsrib, Juz. II, 49.

[7] Ftaawa al-Azhar, Juz. II, 166.

Comments

Popular posts from this blog

Untuk Teman-Temanku di Pascasarjana (M) Lokal PAI C 23

Tokoh Pendidikan dan Pemikirannya #2 Lev Vygotsky |By: Herman Dr

Konsep Dasar Multiliterasi dan Pembelajarannya| By: Herman Dr