(Edisi Masalah Populer) #3. Jenggot.
Terdapat banyak hadits dari Rasulullah Saw mengenai hal yang memerintahkan agar membiarkan (tidak mencukur) JENGGOT. Di antaranya:
-
Muhammad bin Minhal menceritakan kepada kami;
Yazid bin Zurai’ menceritakan kepada kami; Umar bin Muhammad bin Zaid
menceritakan kepada kami, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Rasulullah Saw,
beliau bersabda: “Bedakanlah diri kamu dari orang-orang musyrik, biarkanlah
kenggot dan rapikanlah kumis”. Apabila Ibnu Umar melaksanakan ibadah haji atau
Umrah beliau menggenggam jenggotnya, yang berlebih (dari genggaman itu itu) ia
potong.
Apakah perintah Rasulullah Saw “Biarkanlah Jenggot!” di atas
mengandung makna wajib? Atau hanya bersifat anjuran (an-Nadab)?
Ulama Mazhab Syafi’I berpendapat
bahwa makna perintah di atas hanya bersifat anjuran, bukan wajib, oleh sebab
itu mencukur jenggot hanya dikatakan makruh. Berikut ini beberapa teks dari
kitab-kitab ulama kalangan Mazhab Syafi’i:
-
“Makruh hukumnya mencabut jenggot pada awal
tumbuhnya untuk orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk penampilan yang bagus”.[1]
Komentar Imam ar-Ramly terhadap
teks ini:
-
“Ucapan Syekh Zakariya al-Anshari, “Makruh
mencabut jenggot” dan seterusnya. Demikian juga halnya dengan mencukur jenggot.
Adapun pendapat al-Halimi dalam kitab al-Minhaj yang mengatakan bahwa tidak
halal bagi seseorang mencukur jenggot dan dua alis, pendapat ini adalah pendapat
yang dha’if.[2]
Pendapat lain:
-
(Haram mencukur jenggot), pendapat yang kuat
menurut Imam al-Ghazali, Syaikhul Islam, Ibnu Hajar dalam at-Tuhfah, ar-Ramly,
al-Khatib dan lainnya: Makruh.[3]
-
“Sesungguhnya mencukur jenggot itu makruh,
meskipun dilakukan oleh laki-laki dewasa. Bukan Haram”.[4]
-
(Masalah Cabang): disini mereka sebutkan tentang
jenggot dan lainnya, ada beberapa perkara yang makruh, di antaranya adalah
mencabut dan mencukur jenggot.[5]
Bahkan hanya dari kalangan ulama
mazhab Syafi’I saja yang berpendapat demikian. Al-Qadhi ‘Iyadh dari Mazhab
Maliki juga berpendapat demikian:
-
“Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Makruh hukumnya
mencukur memotong dan membakar jenggot.”[6]
Pendapat Syekh Jad al-Haq Ali Jad
al-Haq, Grand Syekh Al-Azhar, perintah tentang membiarkan jenggot, ulama
berbeda pendapat tentang ini antara: wajib, Sunnah dan Nadab (anjuran). Menurut
beliau terdapat beberapa hadits yang menganjurkan membiarkan jenggot dan
memperhatikan kebersihannya, seperti hadits-hadits yang menganjurkan menggosok
gigi (bersiwak), memotong kuku dan kumis. Sebagian ahli Fiqh memahami hadits-hadits
perintah membiarkan jenggot mengandung makna wajib, sebagian besar ahli Fiqh
menyebutkan Sunnat; orang yang melakukannya mendapatkan pahala dan yang tidak
melakukannya tidak dihukum. Tidak ada dalil bagi mereka yang mengatakan bahwa
mencukur jenggot itu haram atau munkar selain hadits-hadits khusus yang terkait
dengan perintah membiarkan jenggot untuk membedakan diri dengan orang-orang
Majusi dan Musyrik. Perintah dalam hadits-hadits dari Rasulullah Saw tersebut
sebagaimana ada yang memahaminya mengandung makna wajib, juga mengandung makna
sekedar anjuran kepada yang lebih utama.
Kebenaran yang dianjurkan Sunnah
yang mulia dan adab Islamy dalam masalah ini, bahwa masalah pakaian, makanan
dan bentuk fisik, tidak termasuk dalam ibadah (mahdhdah) yang seorang muslim
harus mewajibkan diri mengikuti cara nabi dan para sahabat, akan tetapi dalam
hal ini seorang muslim mengikuti apa yang baik menurut lingkungannya dan baik
menurut kebiasaan orang banyak, selama tidak bertentangan dengan nash atau
hukum yang tidak dipersilahkan. Membiarkan atau mencukur jenggot termasuk
perkara yang diperselisihkan hukum perintahnya (apakah wajib atau anjuran),
sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.[7]
Pendapat dari Syekh Ali Jum’ah (Mufti Mesir)
Jika hal ini terkait dengan
kebiasaan dan tradisi, maka itu menjadi indikasi yang mengalihkan makna
perintah dari bermakna wajib kepada makna anjuran. Jenggot itu termasuk kebiasaan
dan tradisi. Para Fiqaha, menganjurkan banyak hal, padahal dalam nashnya secara
jelas dalam bentuk perintah, karena berkaitan dengan kebiasaan dan tradisi. Misalnya
sabda Rasulullah Saw.
-
“Rubahlah uban. Janganlah kamu menyamakan diri
dengan orang-orang Yahudi”, (HR. at-Tirmidzi).
Bentuk kata perintah dalam hadits
perintah merubah uban kejelasannya menyerupai hadits perintah memelihara
Jenggot. Akan tetapi karena merubah uban bukanlah suatu perbuatan yang diingkari
di tengah-tengah masyarakat, maka tidak dilakukan. Para ahli Fiqh berpendapat
bahwa merubah uban itu hukumnya dianjurkan, mereka tidak mengatakan wajib.
Para ulama berpendapat berdasar
metode ini. Para ulama bersikap keras dalam hal pemakaian topi dan memakai dasi,
mereka menyatakan bahwa siapa yang melakukan itu berarti kafir. Bukanlah karena
perbuatan itu kafir pada zatnya, melainkan karena perbuatan itu mengandung
makna kekafiran pada masa itu. Ketika pemakaian dasi sudah menjadi tradisi,
tidak seorang pun ulama mengkafirkan orang yang memakainya.
Hukum jenggot pada masa Salaf,
seluruh penduduk bumi, baik yang kafir maupun yang muslim, semuanya memanjangkan
jenggot, tidak ada alasan untuk mencukurnya. Oleh sebab itu ulama berbeda
pendapat antara jumhuryang mewajibkan memelihara jenggot dan Mazhab Syafi’I yang
menyatakan bahwa memelihara jenggot itu sunnah, tidak berdosa bagi orang yang
mencukurnya.
Dari sini, maka dapat dipahami bahwa
pada era sekarang perlu kiranya mempertimbangkan konsep yang diuraikan pada mazhab
Syafi’I, karena tradisi telah berubah. Mencukur Jenggot itu hukum makruh. Memelihara
jenggot hukumnya sunnah, mendapat pahala bagi yang menjaganya, dengan tetap
memperhatikan tampilan yang bagus, menjaganya sesuai dengan wajah dan tampilan
seorang muslim.
[1] Syekh
Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz. VII, 58.
[2] Imam
ar-Ramly, Hasyiyah Asna al-Mathalib, Juz. VII, 58.
[3] Imam
Abu Bakar bin as-Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anatu
ath-Thalibin ‘ala Hail Alfazh Fath al-Mu’in Li Syarh Qurrat al-‘Ain bi Muhimmat
ad-Din, Juz. II (Beirut: Dar al-Fikr), 386.
[4] Imam
al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, Juz. XIII, 273.
[5] Imam
Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, Juz. IV,
202.
[6] Imam
Zainuddin al-‘Iraqi, Tharhu at-Tatsrib, Juz. II, 49.
[7] Ftaawa
al-Azhar, Juz. II, 166.
Comments
Post a Comment