Guru dengan Segala Persoalannya (Analisis Kompetensi Guru)
Memutuskan menjadi seorang guru berarti memutuskan untuk menjadi bagian dari keberhasilan masa depan bangsa melalui penanaman nilai dan ilmu kepada generasi baru. Eksistensi seorang guru secara formal diakui apabila telah memenuhi syarat sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Karena itu, seseorang belum dapat sepenuhnya disebut sebagai guru apabila belum memenuhi kriteria tersebut.
Salah satu jalan untuk memenuhi kriteria itu adalah melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Melalui program ini, seseorang memperoleh legitimasi formal sebagai guru profesional. Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah kelulusan dari program PPG otomatis melahirkan guru yang benar-benar kompeten?
Secara administratif, jawabannya tentu iya. Akan tetapi, dalam praktiknya masih terdapat berbagai keraguan. Tidak sedikit guru yang telah terverifikasi secara formal, tetapi belum menunjukkan kualitas mengajar dan mendidik yang baik. Salah satu penyebab yang cukup dominan adalah masih bertahannya pola mengajar tradisional yang oleh Paulo Freire disebut sebagai Banking Concept of Education atau pendidikan gaya bank.
Pendidikan gaya bank memandang peserta didik sebagai wadah kosong yang harus terus diisi pengetahuan oleh guru. Dalam model ini, guru menjadi pusat utama pembelajaran, sedangkan siswa hanya menerima, menghafal, dan mengulang informasi. Akibatnya, proses belajar kehilangan sifat dialogis, kritis, dan membebaskan.
Menurut Freire, model pendidikan seperti ini berpotensi menindas karena tidak memberi ruang bagi peserta didik untuk berpikir mandiri. Siswa menjadi terbiasa pasif, hanya mendengar, menunggu instruksi, dan enggan mempertanyakan sesuatu. Padahal, esensi pendidikan bukan sekadar mentransfer pengetahuan, melainkan membentuk manusia yang sadar, kritis, dan mampu membaca realitas sosialnya.
Masalah lain yang juga sering muncul adalah kurangnya antusiasme guru dalam menjalankan perannya. Hal ini terlihat ketika proses pembelajaran berlangsung monoton, tidak kreatif, dan minim perhatian terhadap kebutuhan belajar siswa. Guru terkadang hanya hadir untuk menunaikan formalitas profesi tanpa benar-benar menghadirkan pembelajaran yang bermakna. Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan semangat Kurikulum Merdeka yang menekankan pembelajaran berdiferensiasi dan berpusat pada peserta didik.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru. Salah satunya tampak dari formasi ASN tahun 2024 yang banyak membuka peluang bagi tenaga pendidik. Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan negara kepada profesi guru yang selama ini sering dipandang kurang sejahtera.
Namun, kesejahteraan juga menghadirkan tantangan baru. Status Aparatur Sipil Negara (ASN) sering kali dipandang sebagai puncak keberhasilan profesi guru. Akibatnya, orientasi sebagian guru perlahan bergeser: bukan lagi bagaimana meningkatkan kualitas pengabdian di ruang kelas, melainkan bagaimana mencapai stabilitas ekonomi, jaminan sosial, dan pengakuan status.
Ketika orientasi profesi lebih berfokus pada aspek material dan birokratis, maka idealisme keguruan berisiko mengalami pelemahan. Guru dapat terjebak dalam rutinitas administratif, laporan kinerja, dan berbagai tuntutan birokrasi yang menyita energi. Ruang untuk refleksi pedagogis, inovasi pembelajaran, dan pembangunan relasi humanis dengan peserta didik menjadi semakin sempit.
Pada titik ini, profesi guru berisiko mengalami degradasi idealisme. Penilaian kinerja lebih banyak diukur dari aspek administratif dan kuantitatif, sementara kualitas pembelajaran serta perkembangan karakter peserta didik justru menjadi perhatian sekunder. Pendidikan akhirnya kehilangan ruhnya sebagai proses pemanusiaan manusia.
Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan guru sejatinya harus berjalan beriringan dengan penguatan kesadaran profesional dan etos keguruan. Sertifikasi, tunjangan, maupun status ASN tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan sarana untuk memperkuat kualitas pendidikan.
Tanpa diimbangi pembinaan kompetensi, refleksi kritis, dan peneguhan nilai-nilai idealisme pendidikan, kebijakan struktural justru berpotensi melahirkan guru yang aman secara ekonomi tetapi rapuh secara pedagogis dan moral.
Pada akhirnya, tantangan terbesar dunia pendidikan bukan semata kurangnya regulasi atau kesejahteraan, melainkan bagaimana menjaga agar guru tetap setia pada esensi perannya sebagai pendidik. Menjadi guru bukan hanya tentang profesi, tetapi juga tentang panggilan intelektual dan moral untuk membentuk manusia yang lebih baik.
Tulisan ini pada dasarnya merupakan refleksi personal penulis sebagai seorang pendidik. Menjaga keseimbangan antara idealisme dan kebutuhan material memang bukan perkara mudah. Namun, tantangan itulah yang perlu terus diupayakan: memastikan bahwa nilai, gagasan, dan semangat pendidikan tetap hidup dalam proses belajar, sembari tetap realistis terhadap kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.
Comments
Post a Comment